Krisis Guru Pendamping Khusus: Ancaman Baru bagi Pencapaian SDG 4 di Indonesia
Kekurangan Guru Pendamping Khusus (GPK) di berbagai daerah kini menjadi sorotan nasional, terutama karena berdampak langsung pada tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 4) tentang pendidikan inklusif dan berkualitas. Di tengah meningkatnya jumlah peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah umum, jumlah GPK tidak sebanding dengan kebutuhan di lapangan. Kondisi ini menyebabkan banyak siswa dengan kebutuhan khusus tidak mendapatkan dukungan pembelajaran yang memadai sesuai standar layanan pendidikan inklusif.
Di sejumlah wilayah, seperti Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur, sekolah-sekolah melaporkan rasio GPK yang jauh dari ideal. Satu GPK sering kali harus menangani lebih dari sepuluh siswa, padahal standar internasional menganjurkan pendampingan individual atau kelompok kecil dengan intensitas tinggi. Ketimpangan tersebut membuat proses pembelajaran tidak optimal dan meningkatkan risiko diskriminasi pendidikan terhadap anak-anak berkebutuhan khusus.
Para pemerhati pendidikan menyebutkan bahwa krisis ini disebabkan oleh minimnya rekrutmen tenaga pendamping, kurangnya pelatihan profesional, dan rendahnya anggaran pemerintah daerah untuk penguatan sekolah inklusif. Banyak GPK yang bekerja tanpa status kepegawaian yang jelas, gaji rendah, serta akses terbatas pada pelatihan berkelanjutan. Kondisi ini memperburuk tingkat retensi tenaga pendamping dan melemahkan kualitas layanan pendidikan inklusif di sekolah.
Selain berdampak pada kualitas pembelajaran, krisis GPK ini juga mengancam komitmen Indonesia terhadap SDG 4, khususnya target penyediaan pendidikan yang setara bagi semua anak tanpa kecuali. Ketidaksiapan sekolah dalam menyediakan dukungan pendidikan inklusif berpotensi meningkatkan angka putus sekolah bagi siswa berkebutuhan khusus, serta memperlebar kesenjangan akses pendidikan di berbagai daerah.
Pemerintah pusat didesak untuk mempercepat kebijakan strategis terkait penguatan sekolah inklusif, termasuk penambahan formasi GPK, peningkatan kualitas pelatihan, serta pendanaan yang lebih proporsional. Tanpa langkah cepat dan terukur, Indonesia berisiko gagal memenuhi komitmen global dalam mewujudkan pendidikan inklusif, setara, dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.