1. Pendidik
Dosen dan atau guru yang mampu mentransformasikan, mengembangkan dan mendesiminasikan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memecahkan permasalahan pendidikan inklusif di jenjang pra-sekolah, pendidikan dasar, pendidikan menengah baik sekolah khusus maupun sekolah inklusif dan pendidikan tinggi.